Kamis, 01 November 2012

Keterangan Qurban


Arti dan anjuran qurban

Qurban dalam bahasa Arab artinya dekat, ibadah qurban artinya  menyembelih hewan sebagai ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah.  Ibadah qurban disebut juga "udzhiyah" artinya hewan yang disembelih  sebagai qurban. Adapun hukum ibadah qurban, Mazhab Hanafi mengatakan  wajib dengan dalil hadist Abu Haurairah yang menyebutkan Rasulullah  s.a.w. bersabda "Barangsiapa mempunyai kelonggaran (harta), namun ia  tidak melaksanakan qurban, maka jangan lah ia mendekati masjidku" (H.R.  Ahmad, Ibnu Majah). Ini menunjukkan seuatu perintah yang sangat kuat  sehingga lebih tepat untuk dikatakan wajib. Dalam Al-Qur'an disebutkan (Wallahu a'lam) "Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berqurbanlah." (Qs. Al-Kautsar, 108: 2)Mayoritas ulama  mengatakan hukum qurban sunnah dan dilakukan setiap tahun bagi yang  mampu. Mazhab syafi'i mengatakan qurban hukumnya sunnah 'ain (menjadi  tanggungan individu) bagi setiap individu sekali dalam seumur dan  sunnah kifayah bagi sebuah keluarga besar, menjadi tanggungan seluruh  anggota keluarga, namun kesunnahan tersebut terpenuhi bila salah satu  anggota keluarga telah melaksanakannya. Dalil yang melandasi pendapat  ini adalah riwayat Umi Salamh, Rasulullah s.a.w. bersabda "Bila kalian  melihat hilal dzul hijjah dan kalian menginginkan menjalankan ibadah  qurban, maka janganlah memotong bulu dan kuku hewan yang hendak  disembelih" (H.R. Muslim dll), hadist ini mengaitkan ibadah qurban  dengan keinginan yang artinya bukan kewajiban. Dalam riwayat Ibnu ABbas  Rasulullah s.a.w. mengatakan "Tiga perkara bagiku wajib, namun bagi  kalian sunnah, yaitu shalat witir, menyembelih qurban dan shalat iedul  adha" (H.R. Ahmad dan Hakim).

Syarat-syarat Qurban

ORANG YANG DISYARIATKAN BERQURBAN

Orang yang disyariatkan bequrban adalah orang yang mampu melaksanakan qurban. Memang ada dua pendapat tentang syariat qurban ini, pendapat pertama mewajibkan, inilah pendapat yang dianut oleh Imam Hanafi. Pendapat yang kedua menyatakan bahwa hukum berqurban adalah sunnah muakkadah. Tapi inti dari kedua pendapat ini adalah bahwa berqurban disyariatkan kepada orang yang mampu, berdasarkan hadits Rosulullah SAW Dari Abi Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda :

”Siapa yang memiliki kelapangan tapi tidak menyembelih qurban, janganlah mendekati tempat shalat kami”. (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim menshahihkannya).

Adapun yang tidak mampu tidak disyariatkan berqurban, bahkan merekalah yang berhak menerima daging qurban.

JENIS-JENIS HEWAN QURBAN

Hewan yang disyaratkan dalam pelaksanaan ibadah qurban tidak semua jenis hewan, tapi hanya hewan ternak yang terdiri dari kambing dan yang sejenis, sapi dan yang sejenis, dan unta.

Syarat-syarat Hewan Qurban:

1. Cukup Umur
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Jabir bahwasannya Rasulullah saw bersabda., "Jangan kamu menyembelih untuk qurban melainkan yang �mussinah� (telah berganti gigi) kecuali jika sukar didapat, maka boleh berumur satu tahun (yang masuk kedua tahun) dari kambing/domba” (HR. Muslim)

Hadits lain dari Jabir, ia berkata: Rasulullah saw bersabda:
“Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah, akan tetapi jika kalian merasa berat hendaklah menyembelih Al-Jadz’ah" (HR. Muslim dan Abu Daud).

Syaikh Al-Albani menerangkan :
- Musinnah yaitu jenis unta, sapi dan kambing atau kibas. Umur kambing adalah ketika masuk tahun ketiga, sedangkan unta, masuk tahun keenam.
- Al-jazaah yaitu kambing atau kibas yang berumur setahun pas menurut pendapat jumhur ulama (Silsilah Ad-Dlaifah 1/160).

Salah satu hikmah dan manfaat disyariatkannya hewan qurban yang cukup umur adalah bahwa hewan qurban yang cukup umur akan menghasilkan daging yang berprotein tinggi dengan kadar asam amino yang lengkap, mudah dicerna, begitu pula teksturnya empuk.sedangkan ternak yang belum cukup umur akan menghasilkan daging yang lembek begitu pula yang telah tua sekali akan menghasilkan daging yang alot, sulit dicerna serta tidak berlemak yang menyebabkan rasa daging tidak lezat.

2. Sehat, tidak sakit, hilang atau cacat sebagian tubuhnya
Binatang yang akan disembelih untuk ibadah qurban adalah binatang yang sehat, dan tidak boleh binatang yang sakit, cacat, atau hilang sebagian tubuhnya, seperti kambing yang kurus, lemah, tidak berlemak, buta sebelah matanya, pincang, terpotong telinganya atau bagian tubuh lainnya.

Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadits : "Tidak bisa dilaksanakan qurban binatang yang pincang, yang nampak sekali pincangnya, yang buta sebelah matanya dan nampak sekali butanya, yang sakit dan nampak sekali sakitnya dan binatang yang kurus yang tidak berdaging." (HR. Tirmidzi).

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan disahihkan oleh Tirmidzi dari Bara bin Azib bahwasannya Rosulullah saw bersabda.: “Empat macam binatang yang tidak sah dijadikan qurban yaitu, yang rusak matanya, yang sakit, yang pincang, yang kurus dan tidak berlemak lagi."

Juga riwayat Ahmad, An-Nasai, Abu Daud At-Tirmidzi dan Ibn Majah dari Ali ra yang menyatakan,"Rasulullah saw mencegah kita berqurban dengan hewan yang tercabut tanduknya, terputus sebagian kupingnya"

Dari ketentuan-ketentuan diatas, bila dikaji, hewan qurban yang sehat akan menghasilkan daging yang bebas dari penyakit yang membahayakan kesehatan manusia yang mengkonsumsi daging tersebut karena banyak di antara penyakit hewan yang bersifat zoonosis artinya penyakit yang berasal dari hewan yang hasilnya secara langsung ataupun tidak langsung dapat menular kepada manusia. Jenis-jenis penyakit tersebut seperti mad cow atau sapi gila, anthrax, dan juga flu burung yang pada saat ini sedang mewabah dan sudah banyak korban.